Seorang hakim tua yang bijaksana suatu ketika diminta untuk menyelesaikan perselisihan antara dua orang bersaudara mengenai pembagian yang adil sebidang tanah yang sangat luas yang diwariskan ayah mereka.
Hakim itu memutuskan: “Biarlah salah seorang membagi dua tanah itu, dan biarkan yang satu lebih dahulu memilih tanah yang diinginkannya.”
Pada skala yang jauh lebih kecil, ibu kami juga menggunakan sistem yang sama untuk menengahi pertengkaranku dengan kakakku, ketika kami masih kecil dulu.
Dia menyebutnya dengan “aturan gula-gula.” Ketika kami bertengkar tentang potongan gula-gula yang kami terima, ibu kami kemudian memutuskan: salah seorang dari kami memotong gula-gula itu jadi dua dan yang lain memperoleh kesempatan pertama memilih mana yang mau diambilnya.
———-

