6. Tentang Keadilan

Seorang hakim tua yang bijaksana suatu ketika diminta untuk menyelesaikan perselisihan antara dua orang bersaudara mengenai pembagian yang adil sebidang tanah yang sangat luas yang diwariskan ayah mereka.

Hakim itu memutuskan: “Biarlah salah seorang membagi dua tanah itu, dan biarkan yang satu lebih dahulu memilih tanah yang diinginkannya.”
Pada skala yang jauh lebih kecil, ibu kami juga menggunakan sistem yang sama untuk menengahi pertengkaranku dengan kakakku, ketika kami masih kecil dulu.

Dia menyebutnya dengan “aturan gula-gula.” Ketika kami bertengkar tentang potongan gula-gula yang kami terima, ibu kami kemudian memutuskan: salah seorang dari kami memotong gula-gula itu jadi dua dan yang lain memperoleh kesempatan pertama memilih mana yang mau diambilnya.

———-

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 63 pengikut lainnya.